Mau Balik Nama Sertifikat Rumah? Pahami Caranya Dan Biayanya
Mau Balik Nama Sertifikat Rumah? Pahami Caranya Dan Biayanya – Bagi kamu yang mungkin baru saja membeli properti seperti tanah atau rumah, prosesnya rupanya tidak berhenti di saat proses pembayaran saja. Kau juga harus mengurus balik nama sertifikat rumah. Mengapa demikian? Hal tersebut diperlukan untuk membuktikan status kepemilikan serta untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Lalu, bagaimana cara dan berapa biaya balik nama sertifikat rumah tersebut?
Mau Balik Nama Sertifikat Rumah? Pahami Caranya Dan Biayanya
Daftar Isi
Daftar Isi
Selaku pembeli, segala tetek-bengeknya harus diurus sendiri. Termasuk proses pengurusan balik nama sertifikat rumah yang sebelumnya tercantum atas nama penjual. Dalam hal ini, sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau rumah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain. Status SHM juga tak memiliki batas waktu.
5 Langkah Mudah Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah
- Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
- Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
- Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka. Hal ini dimaksudkan, ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa mengeluarkan biaya lagi.
- Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB.
- Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih dua minggu, namun dalam prakteknya antara satu sampai dua bulan.
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Biaya pendaftaran untuk layanan balik nama sertifikat adalah Rp 50.000. Akan tetapi kondisi kerap berbeda di lapangan, atau jika menggunakan jasa PPAT dan Notaris untuk mengurus proses balik nama sertifikat. Namun perlu diketahui, biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai rumahnya. Hal ini karena NJOP tiap kawasan berbeda-beda.
[irp posts=”17998″ name=”Apa Itu Pajak Bumi Bangunan (PBB) Dan Cara Cek PBB Online”]
[irp posts=”17992″ name=”Begini Cara Menghitung Pajak Sewa Rumah Yang Tepat”]
[irp posts=”15768″ name=”Cara Hitung Pajak Penghasilan PPh 21 2019″]
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu:
- Kost dekat kampus UI Depok
- Kost dekat kampus UNINDRA Jakarta Selatan
- Kost dekat kampus UNDIP Semarang
- Kost dekat kampus UGM Yogyakarta
- Kost dekat kampus UNY Yogyakarta
- Kost dekat kampus UMY Yogyakarta
- Kost dekat kampus ITB Bandung
- Kost dekat kampus ITS Surabaya
- Kost dekat kampus Atma Jaya Jakarta
- Kost dekat kampus UNJ Jakarta
- Kost dekat kampus UBAYA Surabaya
- Kost dekat kampus UNPAD Dipatiukur
- Kost dekat kampus STAN Jakarta
- Kost dekat kampus IPB Bogor
- Kost dekat kampus UPI Bandung
- Kost dekat kampus UIN Jakarta
- Kost dekat kampus UIN Yogyakarta
- Kost dekat kampus UNAIR Surabaya
- Kost dekat kampus ITS Surabaya
- Kost dekat kampus UNESA Surabaya
- Kost dekat kampus UIN Surabaya
- Kost dekat kampus UNHAS Makassar
- Kost dekat kampus UKI Paulus Makassar
- Kost dekat kampus Universitas Muhammadiyah Makassar
- Kost dekat kampus Universitas Fajar Makassar
- Kost dekat kampus STMIK Dipanegara Makassar
- Kost dekat kampus lainnya…