5 Fakta Terbaru Seputar Kenaikan Gaji PNS 2018
5 Fakta Terbaru Seputar Kenaikan Gaji PNS 2018 – Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejak dulu profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS memang menjadi buah bibir. Tak hanya itu, saat seleksi penerimaannya pun selalu banyak peminat dan bahkan hingga membludak.
Beberapa waktu belakangan ini tersiar kabar bahwa di tahun 2018 ini Pegawai Negeri Sipil akan menerima kenaikan gaji. Meski baru di awal tahun, namun berita tersebut telah tersiar dan beredar di mana-mana. Namun, seperti apa sebenarnya faktanya? Berikut deretannya.
sumber foto: jawapos com
1. Aturan penetapan gaji PNS
Sebelum tahun 2018, berdasarkan PP Nomor 34/2014, maka gaji PNS untuk jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.402.400,- Sedangkan untuk PNS dengan jabatan tertinggi atau golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.302.100,-.
2. Pernah terjadi kenaikan gaji PNS tahu 2014 ke 2015
Kenaikan gaji PNS terakhir kali sebanyak 6%, yakni dari tahun 2014 ke 2015. Namun setelah 2015 hingga 2018 ini, pemerintah belum berencana menaikan gaji PNS.
3. Bukan 2018, kenaikan gaji PNS rencananya akan dilakukan pada tahun 2019
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS di 2019. Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan pertimbangan sudah lebih dari dua tahun PNS tidak mendapat kenaikan gaji pokok. Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskal.
[irp posts=”4578″ name=”Jadwal Pendaftaran CPNS 2018 Terbaru!”]
4. Tahun 2018 diganti dengan adanya Tunjangan Hari Raya dengan jumlah lebih
Sebagai kompensasinya, karena tidak jadi naik, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.
5. Kenaikan gaji rupanya telah diatur lewat PP Tahun 1977
PP Nomor 7 Tahun 1977 menguraikan tentang kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni, kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali; kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”); kenaikan gaji karena kenaikan pangkat; dan kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
[sg_popup id=”8″ event=”onload”][/sg_popup]
Dapatkan info lowongan kerja dibawah ini.
- Lowongan Kerja Jakarta
- Lowongan Kerja Bandung
- Lowongan Kerja Surabaya
- Lowongan Kerja Jogja
- Lowongan Kerja Semarang
- Lowongan Kerja Malang
- Lowongan Kerja Tangerang
- Lowongan Kerja Palembang
- Lowongan Kerja Makassar
- Lowongan Kerja Medan
- Lowongan Kerja Lampung
- Lowongan Kerja Pekanbaru
Kunjungi mamikos.com untuk dapatkan Info Kost terupdate di berbagai kota di Indonesia
Download Aplikasi Mamikos di Play Store untuk akses yang lebih mudah disini