Cara Menghitung THR Lengkap Beserta Ketentuan Depnaker
Cara Menghitung THR Lengkap Besera Ketentuan Depnaker – Menurut definisinya Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja beragama Budha dan hari raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.
Cara Menghitung THR Lengkap Besera Ketentuan Depnaker Berikut Bikin Kamu Siap Lebaran
Daftar Isi
Daftar Isi
Menurut Pasal 2 dan 3 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa cara menghitung THR karyawan bergantung pada masa kerja karyawan, yaitu:
- Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;
- Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
THR = (Masa Kerja (n bulan) : 12 bulan) x 1 Bulan Upah
Jika ada karyawan yang sudah bekerja selama 12 (dua belas) bulan, maka ia berhak menerima THR yang dijelaskan sebagai:
- Upah tanpa tunjangan atau upah bersih; atau
- Upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap.
Contoh Perhitungan THR
Sebagai contoh, Dwiki adalah karyawan dengan gaji per bulan Rp 10.000.000 dan masa kerja 16 bulan, maka ia berhak atas THR sebesar Rp. 10.000.000.
Sementara itu, Lia adalah karyawan dengan gaji per bulan Rp. 5.000.000 dan masa kerja 5 bulan, maka perhitungan THR untuknya adalah:
(5 bulan x Rp.5.000.000) ÷ 12 bulan = Rp 2.083.333,333
Peraturan THR dibuat untuk melindungi hak karyawan, juga posisi perusahaan agar tetap dapat menjalankan operasional.
[irp posts=”7211″ name=”Warga Indonesia Kebiasan “Googling” THR Jelang Hari Raya”]
[irp posts=”8836″ name=”6 Resep Masakan Lebaran Komplit dan Praktis, Wajib Ada di Rumah!”]
[irp posts=”8848″ name=”25 Meme Lebaran Ini Bikin Ketawa Ngakak Tiada Henti, Berani Lihat ?”]
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu:
- Kost dekat kampus UI Depok
- Kost dekat kampus UNINDRA Jakarta Selatan
- Kost dekat kampus UNDIP Semarang
- Kost dekat kampus UGM Yogyakarta
- Kost dekat kampus UNY Yogyakarta
- Kost dekat kampus UMY Yogyakarta
- Kost dekat kampus ITB Bandung
- Kost dekat kampus ITS Surabaya
- Kost dekat kampus Atma Jaya Jakarta
- Kost dekat kampus UNJ Jakarta
- Kost dekat kampus UBAYA Surabaya
- Kost dekat kampus UNPAD Dipatiukur
- Kost dekat kampus STAN Jakarta
- Kost dekat kampus IPB Bogor
- Kost dekat kampus UPI Bandung
- Kost dekat kampus UIN Jakarta
- Kost dekat kampus UIN Yogyakarta
- Kost dekat kampus UNAIR Surabaya
- Kost dekat kampus ITS Surabaya
- Kost dekat kampus UNESA Surabaya
- Kost dekat kampus UIN Surabaya
- Kost dekat kampus UNHAS Makassar
- Kost dekat kampus UKI Paulus Makassar
- Kost dekat kampus Universitas Muhammadiyah Makassar
- Kost dekat kampus Universitas Fajar Makassar
- Kost dekat kampus STMIK Dipanegara Makassar
- Kost dekat kampus lainnya…