Kartu Kuning Pencari Kerja, Berikut Syarat Dan Cara Pendaftarannya!
Kartu Kuning Pencari Kerja, Berikut Syarat Dan Cara Pendaftarannya! – Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang sering disebut sebagai kartu AK1. Kartu ini berisi beberapa informasi mengenai pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, data kelulusan, hingga sekolah maupun universitas tempat pencari kerja mendapatkan gelarnya.
Selain itu, dengan kartu kuning, pemerintah juga bisa melakukan sensus tak langsung mengenai tingkat pendidikan masyarakat serta mengetahui potensi angkatan kerja penduduk dari data kartu kuning tersebut. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengurusan kartu kuning di antaranya ijazah atau foto kopi ijazah yang telah dilegalisir, KTP asli dan foto kopi KTP serta foto berwarna ukuran 3◊4 sebanyak 2 lembar. Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat, sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan.
Kartu Kuning Pencari Kerja, Berikut Syarat Dan Cara Pendaftarannya! Pencari Kerja Harus Tahu!
Daftar Isi
Daftar Isi
Syarat membuat kartu kuning untuk mencari kerja:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (bawa saja yang sudah dilegalisir)
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Syarat memperpanjang kartu kuning:
- Fotokopi kartu kuning yang lama
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah terakhir (yang sudah dilegalisir)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Setelah semua dokumen sudah dipersiapkan, tinggal datang ke kantor Disnaker atau kantor yang melayani pembuatan AK-1 di Kabupaten/Kota kamu. Ingat, berpakaian rapi (formal) dan datang sendiri karena tidak boleh diwakilkan. Setelah sampai di sana perhatikan hal berikut:
- Mengisi buku tamu di kantor Disnaker
- Periksa berkasmu
- Ambil nomor antrean
- Tunggu panggilan
- Mengisi biodata atau data diri dan menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta
- Selanjutnya akan dilakukan konseling atau wawancara langsung oleh petugas untuk mengetahui bakat, minat, dan kemampuan pencari kerja
- Selesai, dan kamu akan langsung dapat kartu kuning saat itu juga
- Jangan lupa legalisir kartu kuningmu dengan terlebih dulu memfotokopi kartu kuning tersebut, baru kemudian dilegalisasi.
[irp posts=”9998″ name=”10 Lowongan Kerja Bekasi Berikut Wajib Kamu Ketahui”]
[irp posts=”10126″ name=”10 Lowongan Kerja Depok SMA/D3/S1 Terbaru 2018″]
[irp posts=”4433″ name=”10 Info Lowongan Kerja Medan Terbaru 2018!”]
Klik dan dapatkan lowongan kerja idamanmu: