Kuota Dan Info Pendaftaran CPNS dan PPPK, Update Dari BKN!

Kuota Dan Info Pendaftaran CPNS dan PPPK, Update Dari BKN! – PPPK atau kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan menjadi solusi untuk pengangkatan pegawai honorer di Indonesia. Beberapa waktu lalu telah disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional. Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi.

Dengan skema ini, pemerintah juga hendak ‘memulangkan’ para diaspora untuk berkarya di tanah air. Dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya. Syarat batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Kuota Dan Info Pendaftaran CPNS dan PPPK, Update Dari BKN!

Pendaftaran CPNS dan PPPK di sscasn.bkn.go.id dijadwalkan usai Pemilihan Umum (Pemilu) nanti. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menyebutkan jumlah lowongan yang dibuka mencapai 254.173 ASN.

Untuk detailnya, 85.536 lowongan untuk CPNS 2019 dan lowongan terbuka lebih banyak untuk PPPK atau P3K yakni sebanyak 168.637. Dari 254 ribu pegawai yang dibutuhkan, telah diseleksi 51.283 pegawai PPPK yang dilakukan pada triwulan I 2019. Sama seperti perekrutan tahun-tahun sebelumnya, ada dua yang diprioritaskan yaitu tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Penerimaan PPPK atau P3K

Sebelumnya pemerintah sudah membuka penerimaan PPPK2019 Tahap I untuk tenaga honorer pada awal tahun ini. Saat ini, peserta masih menunggu pengumuman hasil seleksi untuk Eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Pemerintah menunda pengumuman hasil seleksi tersebut. Padahal jika merujuk jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman hasil seleksi disampaikan paling cepat pada 12 Maret 2019 lalu. Sedangkan pendaftaran P3K Tahap II untuk penerimaan formasi umum dijadwalkan usai Pemilu mendatang.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Selain itu, PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: